Hukum

LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PRAKTEK KERA INDUSTRI (PRAKERIN) 
BAGI PESERTA DIDIK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)

  • Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal (15) yang menyebutkan bahwa, pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. 
     
  • Dalam pelaksanaan Praktik Kerja Industri (Prakerin) didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Kepmen Pendidikan dan Kebudayaan No. 323/U/1997 tentang penyelenggaraan Prakerin SMK, PP No.29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, Kepmen Pendidikan dan Kebudayaan No. 080/U/1993 tentang Kurikulum SMK (UNNES.2006:126)